ALUR PENGADUAN MASYARAKAT DESA BANTARWUNI
Pemerintah Desa Bantarwuni menyediakan layanan pengaduan masyarakat sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, saran, maupun permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan PIJAR (Pengaduan) yang tersedia pada website Desa Bantarwuni.
Alur Pengaduan
1. Sampaikan Pengaduan
Masyarakat membuka layanan Pengaduan pada website Desa Bantarwuni, kemudian memilih submenu Kontak Pengaduan.
2. Isi Formulir Pengaduan
Pelapor mengisi data yang tersedia pada formulir pengaduan, meliputi:
- Nama
- Nomor telepon
- Isi pengaduan
- Bukti berupa gambar, jika diperlukan
Pastikan informasi yang disampaikan jelas dan sesuai dengan permasalahan yang ingin dilaporkan.
3. Kirim Pengaduan
Setelah seluruh informasi diisi dengan benar, pelapor mengirimkan pengaduan melalui tombol Kirim Laporan Pengaduan.
4. Pengaduan Diterima
Pengaduan yang telah dikirim akan diterima oleh Pemerintah Desa Bantarwuni untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai dengan jenis permasalahan yang dilaporkan.
5. Verifikasi dan Tindak Lanjut
Pemerintah Desa melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang disampaikan. Apabila diperlukan, Pemerintah Desa dapat melakukan koordinasi atau meminta informasi tambahan kepada pelapor.
6. Konfirmasi Kepada Pelapor
Pemerintah Desa akan menghubungi pelapor melalui nomor telepon yang dicantumkan pada formulir apabila diperlukan untuk melakukan konfirmasi mengenai pengaduan.
7. Penyelesaian Pengaduan
Pengaduan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan jenis permasalahan yang dilaporkan. Apabila pengaduan membutuhkan koordinasi dengan pihak lain, Pemerintah Desa akan melakukan koordinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penyampaian Pengaduan
Agar pengaduan dapat diproses dengan baik, masyarakat diharapkan:
1. Menyampaikan pengaduan dengan bahasa yang sopan dan jelas.
2. Menjelaskan permasalahan secara lengkap dan sesuai fakta.
3. Mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
4. Melampirkan bukti pendukung berupa gambar apabila diperlukan.
5. Tidak menyampaikan laporan yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau informasi yang tidak benar.
6. Menggunakan layanan pengaduan untuk permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan dan kepentingan masyarakat Desa Bantarwuni.
Tujuan Layanan Pengaduan
Layanan pengaduan masyarakat disediakan sebagai sarana untuk:
1. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Desa.
2. Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.
3. Membantu Pemerintah Desa mengetahui permasalahan yang terjadi di masyarakat.
4. Mendorong penyelesaian permasalahan secara cepat dan tepat.
5. Meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ajukan Pengajuan
Apabila masyarakat memiliki pengaduan, keluhan, saran, atau laporan yang berkaitan dengan Desa Bantarwuni, silakan menyampaikan pengaduan melalui layanan PIJAR/Pengaduan pada website Desa Bantarwuni.
Pastikan data dan informasi yang disampaikan sudah benar agar pengaduan dapat diproses dengan baik.