BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) BANTARWUNI
Profil BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa Bantarwuni berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD Desa Bantarwuni memiliki peran dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta bersama Pemerintah Desa membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dan peraturan desa.
Dalam menjalankan tugasnya, BPD Desa Bantarwuni berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Struktur BPD
Struktur Badan Permusyawaratan Desa Bantarwuni terdiri atas:
Ketua BPD
MA'RUF S.Ag., M.H.
Wakil Ketua BPD
TEGUH PURNOMO
Sekretaris BPD
BUDI SETIYO
Anggota BPD
- INDRIASTUTI
- TEGUH SETIYATI
- DARYANTO
- NARSO
Susunan Keanggotaan BPD
| No | Nama | Jabatan | Keterwakilan Wilayah |
| 1 | MA'RUF S.Ag., M.H | Ketua BPD | RT.03/RW.05 |
| 2 | TEGUH PURNOMO | Wakil Ketua | RT.06/RW.02 |
| 3 | BUDI SETIYO | Sekretaris | RT.01/RW.02 |
| 4 | INDRIASTUTI | Anggota | RT.01/RW.01 |
| 5 | TEGUH SETIYADI | Anggota | RT.02/TW.01 |
| 6 | DARYANTO | Anggota | RT.03/RW.03 |
| 7 | NARSO | Anggota | RT.01/RW.03 |
Tugas dan Fungsi BPD
BPD Desa Bantarwuni memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:
1. Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Bantarwuni.
2. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan BPD Desa Bantarwuni adalah selama 2020 sampai dengan 2027 sesuai dengan keputusan pengangkatan anggota BPD yang berlaku.
Keterwakilan Masyarakat
Anggota BPD Desa Bantarwuni merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan/atau keterwakilan perempuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPD menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena berperan sebagai lembaga yang menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.